Saturday, November 8, 2014

Apa perbedaan antara Mandub, Sunnah, Mustahab,dan Tathowu'

Posted on 1:57 AM by Unknown


Assalamu'alaikum eReaders,

Di sore yang berkah ini mari kita belajar lagi mengenal Islam. Pertanyaan nya kali ini adalah apa sih perbedaan antara Mandub, Sunnah, Mustahab, dan Tathowu ‘  ???

Untuk ana sendiri keempat kata diatas masih terlihat asing. Yuk, mari kita baca secara perlahan penjabarannya berikut ini.

Mandub adalah segala sesuatu yg apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan  tidak mendapatkan siksa. Atau  segala sesuatu yg terpuji secara  syar'I jika dikerjakan dan tidak dicela secara syar'I ketika ditinggalkan.

As-Sunnah adalah sesuatu yg dikerjakan oleh Rosulullah secara rutin.

Al-Mustahab adalah yg dikerjakan oleh Rosulullah satu kali atau dua kali, seperti sholat dhuha, melakukan pengobatan dengan bekam. Imam Ahmad berpendapat bahwa melakukan pengobatan dengan bekam adalah sesuatu yang mustahab, maka beliau berusaha  mempraktekannya walau hanya satu kali dalam hidupnya. Namun sebagian ulama  berpendapat bahwa pengobatan dengan bekam bukanlah sesuatu yg mustahab, akan tetapi hanyalah salah satu bentuk pengobatan yg dilakukan oleh orang Arab pada saat itu, sehingga seorang muslim tidak diharuskan mempraktekkannya.

At-Tathowu adalah apa yg dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar'i. Mungkin bisa kita katakan bahwa Tathowu adalah sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak, membaca Al-Qur'an dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya.  Dalam suatu hadits disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada Rosulullah tentang kewajiban sholat, maka Rosulullah menjawab bahwa yg menjadi kewajiban adalah sholat lima waktu, setelah itu orang badui bertanya,"Adakah kewajiban sholat selain itu? Rosulullah menjawab,"Tidak, kecuali kamu melakukan Sholat Tathowu"

Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandub lebih umum dari pada yg lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai beberapa tingkatan:

1.     Sunnah Muakkadah, adalah sesuatu yg dikerjakan oleh Rosulullah secara rutin, seperti, sholat witir, sholat 2 rekaat sebelum fajar, sholat rowatib. Termasuk juga menikah, karena Rosulllah bersabda, "Barang siapa yg cinta dgn "fitroh-ku", maka hendaknya dia melaksanakan sunnah-ku, dan diantara sunnah-ku adalah menikah"(HR. Baihaqi)
2.   Sunnah ghoir muakkadah, seperti sholat Dhuha, sholat empat rekaat sebelum Dhuhur, dan lain sebagainya.
Sebagian ulama lain membedakan antara istilah tersebut sebagai berikut:

a.     Sunnah adalah sesuatu yg dilakukan berjama'ah, seperti sholat Terawih, sholat Ied Fitri dan Ied Adha.
b.    Sedangkan Tathowu adalah sesuatu yg dikerjakan sendiri, seperti sholat Dhuha, sholat Rawatib, sholat Witir, sholat Tahajud dll. sebagian ulama mengingkari orang yang melakukan sholat tahajud dengan berjama’ah (di luar bulan Ramadhan), karena sholat Tahajud ini ditetapkan  untuk dikerjakan sendiri2, jika dikerjakan secara bersama-sama, dengan alasan bagaimanapun juga, berarti telah menyimpang dari tujuan utamanya, dan dikatagorikan sebagai perbuatan bid'ah. Ini seperi halnya orang yg melakukan sholat Dhuha dengan berjama'ah, atau sholat sunnah fajar dengan berjama'ah atau sholat rawatib dengan berjama'ah.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa Sunnah adalah sesuatu yg berdasarkan sunnah atau hadits. Sedangkan  Mustahab  adalah sesuatu yg berdasarkan ijtihad . Tetapi pendapat ini tentunya sangat lemah, karena sangat jauh kalau dikatakan bahwa  yang berdasarkan ijtihad adalah sunnah.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa pada hakekatnya hal-hal yg disebut di atas (baik itu yang disebut mandub, sunnah, tathowu’ ataupun mustahab) jika dikerjakan akan mendapatkan pahala atau terpuji  dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa, atau tidak dicela. Namun jika seseorang meninggalkannya secara keseluruhan dari sunnah yang ada, maka dia akan tercela bahkan oleh sebagian ulama menyebutnya orang fasik yg tidak diterima persaksiannya. Sebagai contoh bahwa adzan adalah sunnah, namun jika suatu kampung tidak ada yg mengumandangkannya, maka kampung tersebut boleh diperangi. Begitu juga jika meninggalkan sholat Ied Fitri dan Ied Adha. Seperti halnya juga sholat  berjama'ah yang menurut sebagian ulama adalah sunnah muakkadah, namun jika seseorang meninggalkannya secara terus menerus, maka dia termasuk orang yang tercela, bahkan Rosulullah hendak membakar orang-orang yang sama sekali tidak pernah  sholat jama’ah di masjid. Ini bagian kaidah dasar dalam mempelajari ibadah kita..

wallahu a'lam.

1 Response to "Apa perbedaan antara Mandub, Sunnah, Mustahab,dan Tathowu'"

Leave A Reply