Assalamu'alaikum
eReaders,
Di sore
yang berkah ini mari kita belajar lagi mengenal Islam. Pertanyaan nya kali ini
adalah apa sih perbedaan antara Mandub,
Sunnah, Mustahab, dan Tathowu ‘ ???
Untuk ana
sendiri keempat kata diatas masih terlihat asing. Yuk, mari kita baca secara
perlahan penjabarannya berikut ini.
Mandub adalah
segala sesuatu yg apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika
ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Atau segala sesuatu yg
terpuji secara syar'I jika dikerjakan dan tidak dicela secara syar'I
ketika ditinggalkan.
As-Sunnah adalah
sesuatu yg dikerjakan oleh Rosulullah secara rutin.
Al-Mustahab adalah yg
dikerjakan oleh Rosulullah satu kali atau dua kali, seperti sholat dhuha,
melakukan pengobatan dengan bekam. Imam
Ahmad berpendapat bahwa melakukan pengobatan dengan bekam adalah sesuatu
yang mustahab, maka beliau berusaha
mempraktekannya walau hanya satu kali dalam hidupnya. Namun sebagian
ulama berpendapat bahwa pengobatan dengan bekam bukanlah sesuatu yg mustahab, akan tetapi hanyalah salah
satu bentuk pengobatan yg dilakukan oleh orang Arab pada saat itu, sehingga
seorang muslim tidak diharuskan mempraktekkannya.
At-Tathowu adalah apa yg dikerjakan oleh
seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar'i.
Mungkin bisa kita katakan bahwa Tathowu
adalah sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak, membaca Al-Qur'an
dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya. Dalam suatu hadits
disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada Rosulullah tentang kewajiban
sholat, maka Rosulullah menjawab bahwa yg menjadi kewajiban adalah sholat lima
waktu, setelah itu orang badui bertanya,"Adakah kewajiban sholat selain
itu? Rosulullah menjawab,"Tidak, kecuali kamu melakukan Sholat Tathowu"
Sebagian
ulama mengatakan bahwa Mandub lebih
umum dari pada yg lain-lainnya. Mandub
sendiri mempunyai beberapa tingkatan:
1. Sunnah Muakkadah, adalah sesuatu yg dikerjakan
oleh Rosulullah secara rutin, seperti, sholat witir, sholat 2 rekaat sebelum
fajar, sholat rowatib. Termasuk juga menikah, karena Rosulllah bersabda, "Barang siapa yg cinta dgn
"fitroh-ku", maka hendaknya dia melaksanakan sunnah-ku, dan diantara
sunnah-ku adalah menikah"(HR. Baihaqi)
2. Sunnah ghoir muakkadah, seperti sholat Dhuha,
sholat empat rekaat sebelum Dhuhur, dan lain sebagainya.
Sebagian
ulama lain membedakan antara istilah tersebut sebagai berikut:
a. Sunnah adalah
sesuatu yg dilakukan berjama'ah, seperti sholat Terawih, sholat Ied Fitri dan
Ied Adha.
b. Sedangkan Tathowu
adalah sesuatu yg dikerjakan sendiri, seperti sholat Dhuha, sholat Rawatib,
sholat Witir, sholat Tahajud dll. sebagian ulama mengingkari orang yang
melakukan sholat tahajud dengan berjama’ah (di luar bulan Ramadhan), karena
sholat Tahajud ini ditetapkan untuk dikerjakan sendiri2, jika dikerjakan
secara bersama-sama, dengan alasan bagaimanapun juga, berarti telah menyimpang
dari tujuan utamanya, dan dikatagorikan sebagai perbuatan bid'ah. Ini seperi
halnya orang yg melakukan sholat Dhuha dengan berjama'ah, atau sholat sunnah
fajar dengan berjama'ah atau sholat rawatib dengan berjama'ah.
Sebagian
ulama lain berpendapat bahwa Sunnah adalah sesuatu yg berdasarkan sunnah atau
hadits. Sedangkan Mustahab adalah sesuatu yg berdasarkan ijtihad .
Tetapi pendapat ini tentunya sangat lemah, karena sangat jauh kalau dikatakan
bahwa yang berdasarkan ijtihad adalah sunnah.
Yang perlu
diperhatikan di sini adalah bahwa pada hakekatnya hal-hal yg disebut di atas
(baik itu yang disebut mandub, sunnah, tathowu’ ataupun mustahab)
jika dikerjakan akan mendapatkan pahala atau terpuji dan jika
ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa, atau tidak dicela. Namun jika
seseorang meninggalkannya secara keseluruhan dari sunnah yang ada, maka dia
akan tercela bahkan oleh sebagian ulama menyebutnya orang fasik yg tidak
diterima persaksiannya. Sebagai contoh bahwa adzan adalah sunnah, namun jika suatu kampung tidak ada yg mengumandangkannya,
maka kampung tersebut boleh diperangi. Begitu juga jika meninggalkan sholat Ied
Fitri dan Ied Adha. Seperti halnya juga sholat berjama'ah yang menurut
sebagian ulama adalah sunnah muakkadah, namun jika seseorang
meninggalkannya secara terus menerus, maka dia termasuk orang yang tercela,
bahkan Rosulullah hendak membakar orang-orang yang sama sekali tidak pernah
sholat jama’ah di masjid. Ini bagian kaidah dasar dalam mempelajari
ibadah kita..
wallahu
a'lam.